Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Ambil Langkah
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Ambil Langkah
Nasional

Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Ambil Langkah

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/07/31 at 5:19 AM
Rizky Mardiyansyah Published July 14, 2022
Share
Konferensi Pers Kasus Polisi Tembak Polisi (Source Humas Polri)
Konferensi Pers Kasus Polisi Tembak Polisi (Source Humas Polri)

Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di kediaman Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Setelah janggalnya kesaksian pihak keluarga terkait luka sayat di tubuh Brigadir J, banyak sekali pihak yang ingin melakukan penyelidikan secara independen.

Untuk itu, Polri pun mempersilakan untuk pihak eksternal ikut terlibat, termasuk Komnas HAM, dalam insiden polisi tembak polisi ini. Meski begitu, Komnas HAM sendiri akan mengambil langkah untuk bekerja secara mandiri, dengan standard operating procedure (SOP) dan mekanisme yang ada di internalnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa Komnas HAM bukan bagian dari tim khusus gabungan yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa dirinya dan tim justru akan mengawasi jalannya proses penyelidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Polri tersebut.

Selain itu, Beka juga meminta kepada masyarakat umum untuk turut memantau perkembangan kasusnya. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Komnas HAM bilamana mendapatkan fakta terkait kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan salah satu personelnya meninggal dunia.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Sebelumnya, Mabes Polri mengadakan konferensi pers terkait insiden ini yang juga diikuti oleh jajaran Polri beserta pihak eksternal, yakni Kompolnas. Dalam konferensi pers tersebut, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa, meski Komnas HAM bergerak sendiri, namun tetap akan berkoordinasi secara rutin dengan tim khusus Polri.

Dengan begitu, Agung berharap tim khusus Polri akan berjalan sesuai denga napa yang diharapkan, sehingga dapat mengungkapkan hasil pendalaman yang transparan.

Sementara itu, Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) memberi catatan kritis atas meninggalnya Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.

Menurut peneliti ICJR Iftitahsasi, perlu ada pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan agar dapat dibuktikan, apakah ada ada potensi tindakan sewenang-wenang  hingga penyiksaan terhadap korban Brigadir J.

Ia merasa perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini.

Pasal 221 KUHP, kata Iftitah, mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

TAGGED: Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article Potret Terowongan Mina (Source: Liputan6.com/Mevi Linawati) Beredar Video di Terowongan Mina, Satgas: Tidak Ada Korban Jiwa
Next Article Potret Tim MS Glow dan PS Glow Sengketa Merek, Juragan 99 Membayar Ganti Rugi ke Pihak PS Glow

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?