Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Loker
  • Edukasi
  • Index
Reading: Tok, Vonis Ferdy Sambo; Hukuman Mati!
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Loker
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Tok, Vonis Ferdy Sambo; Hukuman Mati!
Nasional

Tok, Vonis Ferdy Sambo; Hukuman Mati!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2023/02/14 at 8:37 AM
Rizky Mardiyansyah Published February 14, 2023
Share
Vonis Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo saat sidang vonis yang berlangsung di PN Jakarta Selatan (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
SHARE

Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis pada hari Senin (13/2/23), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dengan ini, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, dan telah divonis hukuman mati oleh Ketua Hakim.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, pada hari Senin (13/2/23) kemarin. Atas putusan tersebut, hadirin yang datang terdengar melontarkan sorak-sorai.

Vonis Ferdy Sambo tersebut menurut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, adalah sebagaimana perhitungan dan banyaknya hal-hal yang memberatkan Sambo, antara lain adalah perbuatannya yang dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatannya yang mengakibatkan luka mendalam kepada keluarga Yosua, serta perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.


Baca Juga

Dualisme Zainudin Amali, Begini Sikap Golkar
Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Semua Penumpang Selamat

Selain itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan, khususnya ia sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri. Berkat hal itu, ia juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia, dan dunia internasional. Adapun Ferdy Sambo yang berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya, yang membuat tidak ada hal-hal yang meringankan.

Sementara itu, Ibu mendiang Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis ketika mendengar vonis Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, sebelum sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung, JPU menuntut Sambo dipenjara seumur hidup, karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ada juga hal lain yang dilanggar Ferdy Sambo, yaitu adanya obstruction of justice, atau perintangan penyidikan, terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.


TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article Aplikasi Kamera Malam Rekomendasi Aplikasi Kamera Malam di Ponsel
Next Article Potret Putri Candrawathi saat Sidang Vonis (Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terbaru

Call Center Traveloka, Bisa Chat 24 Jam!
Tips
Call Center XL
Laporkan Kendala Anda ke Call Center XL
Tips
Call Center Telkomsel
Ini Dia Call Center Telkomsel 24 Jam
Tips
aqiqah untuk anak laki laki adalah
Aqiqah untuk Anak Laki Laki Adalah
Edukasi
Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah dan Keutamaannya
Edukasi
Ratib Al Haddad
Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap dengan Artinya
Edukasi
Call Center Mandiri
Jangan Khawatir, Ini Call Center Mandiri
Tips
Call Center PLN
Ini Dia Call Center PLN yang Bisa Dihubungi 24 Jam!
Tips
Call Center Shopee
Ada Kendala? Ini Cara Hubungi Call Center Shopee
Tips
Niat Puasa Arafah
Inilah Niat Puasa Arafah, Puasa Sunnah yang Diutamakan Rosul!
Edukasi

Cek Juga

Potret Menpora Zainudin Amali
Nasional

Dualisme Zainudin Amali, Begini Sikap Golkar

2 Min Read
Kapolda Jambi
Nasional

Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Semua Penumpang Selamat

2 Min Read
Potret Erick Thohir di Kongres Luar Biasa PSSI
Nasional

Erick Thohir Resmi Jadi Ketua PSSI 2023-2027

3 Min Read
Potret Meikarta
Nasional

Belum Usai, Anggota DPR Kunjungi Meikarta

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?