Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Terima Suap Rp5,3 Miliar, Bupati Bangkalan Ditahan KPK!
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Terima Suap Rp5,3 Miliar, Bupati Bangkalan Ditahan KPK!
Nasional

Terima Suap Rp5,3 Miliar, Bupati Bangkalan Ditahan KPK!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/08 at 10:58 AM
Rizky Mardiyansyah Published December 8, 2022
Share
Potret Bupati Bangkalan (Foto: KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Potret Bupati Bangkalan (Foto: KOMPAS.COM/MUCHLIS)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menetapkan secara resmi Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap, yaitu jual beli jabatan. Menurut ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, hari Kamis (8/12/22), Abdul menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar. Selain itu, sang Bupati juga memberikan tarif yang berbeda untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Tarif yang ditentukan Bupati Bangkalan tersebut berbeda-beda, namun dipatok berkisar di Rp50 juta hingga Rp150 juta. Teknis pembayaran dan penyerahan dana suap tersebut dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka, yaitu saudara Abdul sendiri. Hal tersebut dilakukan Abdul lantaran dirinya memiliki kewenangan, yaitu dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara, di Pemkab Bangkalan.

Firli menyatakan, Bupati Bangkalan memerintahkan Pemkab Bangkalan untuk membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4. Bupati pun kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi dan lelang jabatan. ASN yang sepakat akan membayar biaya dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan tersebut.

Ada pun namanama ASN yang sudah sepakan untuk membayar biaya komitmen kepada Bupati Bangkalan, antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamilil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achamd Mustaqim; Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Selain itu, Bupati Bangkalan, Abdul pun diduga turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek, dan hal itu tengah dalam penyidikan KPK saat ini.

Atas tindakannya, Abdul telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.

TAGGED: ASN, Bangkalan, Korupsi, KPK, PNS
Previous Article UMK Jatim Terjadi Kenaikan, Inilah Daftar Jumlah UMK Jatim 2023!
Next Article Cara Membuat Nota di Word 6 Langkah dan Cara Membuat Nota di Word dengan Mudah

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending
Potret sesi latihan Persib Bandung jelang laga Persib Bandung vs Borneo FC (Source: Persib.co.id)
Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini
Olahraga
Ilustrasi Nottingham Forest vs Manchester United
Hasil Nottingham Forest vs Manchester United
Olahraga
Aplikasi Penghasil Uang
Catat dan Mainkan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik!
Aplikasi

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?