AnyarAnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!
BeritaNasional

Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2023/02/13 at 2:58 AM
Rizky Mardiyansyah Published February 13, 2023
Share
Potret Ilustrasi Sidang Vonis Ferdy Sambo
Potret Ilustrasi Sidang Vonis Ferdy Sambo
SHARE

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung hari ini, Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut akan membacakan putusan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, hingga selesai, secara bergiliran.

Persidangan tersebut akan dihadiri pula oleh orang tua mendiang Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/23) kemarin. Sang ayah menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan mental untuk menerima apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Hal itu dinilai jaksa karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Di sisi lain, JPU menutut Putri Candrawathi agar divonis 8 tahun.

Sementara itu, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo. Reza menilai, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terlalu ringan, maka akan menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri diklaim memiliki harta yang sangat banyak, Itulah yang perlu diperhatikan, karena ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.

Menurut Reza, idealnya harta Ferdy Sambo dirampas, dan terdakwa harus dicegah agar tidak merusah hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.

Sebagai informasi, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article Ilustrasi Sampdoria vs Inter Milan Prediksi Sampdoria vs Inter Milan, Serie A 2022/2023
Next Article Review MB WhatsApp Review MB WhatsApp, Banyak Tema Menarik!

Artikel Terbaru

Apa Itu Device? Mengenal Lebih Jauh Tentang Teknologi Ini
Teknologi
Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Temukan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Teknologi
Apa Arti Username di Instagram Dan Kenapa Itu Penting
Teknologi
Apa Itu Twibbon: Membuat Foto Profil Menarik Dengan Mudah
Teknologi
Mengenal Apa Itu WP di Instagram: Cara Meningkatkan Populeritas Akun Anda
Teknologi
Apa Itu On-Premise Server: Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Teknologi
Mengupas Apa Arti Follow Back di Instagram: Menyingkap Rahasia Interaksi Online
Teknologi
Inilah Makna Sebenarnya di Balik Apa Arti Free Fire
Teknologi
Terungkap, Arti Wipe Data yang Jarang Diketahui!
Teknologi
Mengenal Apa Itu DM di Instagram dan Fungsinya
Teknologi

Cek Juga

Berita

Jadwal Libur Idul Adha 2023 Diusulkan Untuk Diperpanjang Menjadi Dua Hari

2 Min Read
Berita

Wow! Harga Emas Hari Ini Melejit! Ini Dia Rinciannya!

2 Min Read
Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?