Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Loker
  • Edukasi
  • Index
Reading: Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Loker
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!
Nasional

Breaking: Sidang Vonis Ferdy Sambo Berlangsung Hari Ini!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2023/02/13 at 9:58 AM
Rizky Mardiyansyah Published February 13, 2023
Share
Potret Ilustrasi Sidang Vonis Ferdy Sambo
Potret Ilustrasi Sidang Vonis Ferdy Sambo
SHARE

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung hari ini, Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut akan membacakan putusan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, hingga selesai, secara bergiliran.

Persidangan tersebut akan dihadiri pula oleh orang tua mendiang Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/23) kemarin. Sang ayah menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan mental untuk menerima apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Hal itu dinilai jaksa karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Di sisi lain, JPU menutut Putri Candrawathi agar divonis 8 tahun.


Baca Juga

Dualisme Zainudin Amali, Begini Sikap Golkar
Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Semua Penumpang Selamat

Sementara itu, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo. Reza menilai, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terlalu ringan, maka akan menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri diklaim memiliki harta yang sangat banyak, Itulah yang perlu diperhatikan, karena ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.

Menurut Reza, idealnya harta Ferdy Sambo dirampas, dan terdakwa harus dicegah agar tidak merusah hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.

Sebagai informasi, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article Ilustrasi Sampdoria vs Inter Milan Prediksi Sampdoria vs Inter Milan, Serie A 2022/2023
Next Article Review MB WhatsApp Review MB WhatsApp, Banyak Tema Menarik!

Terbaru

Call Center Traveloka, Bisa Chat 24 Jam!
Tips
Call Center XL
Laporkan Kendala Anda ke Call Center XL
Tips
Call Center Telkomsel
Ini Dia Call Center Telkomsel 24 Jam
Tips
aqiqah untuk anak laki laki adalah
Aqiqah untuk Anak Laki Laki Adalah
Edukasi
Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah dan Keutamaannya
Edukasi
Ratib Al Haddad
Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap dengan Artinya
Edukasi
Call Center Mandiri
Jangan Khawatir, Ini Call Center Mandiri
Tips
Call Center PLN
Ini Dia Call Center PLN yang Bisa Dihubungi 24 Jam!
Tips
Call Center Shopee
Ada Kendala? Ini Cara Hubungi Call Center Shopee
Tips
Niat Puasa Arafah
Inilah Niat Puasa Arafah, Puasa Sunnah yang Diutamakan Rosul!
Edukasi

Cek Juga

Potret Menpora Zainudin Amali
Nasional

Dualisme Zainudin Amali, Begini Sikap Golkar

2 Min Read
Kapolda Jambi
Nasional

Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Semua Penumpang Selamat

2 Min Read
Potret Erick Thohir di Kongres Luar Biasa PSSI
Nasional

Erick Thohir Resmi Jadi Ketua PSSI 2023-2027

3 Min Read
Potret Meikarta
Nasional

Belum Usai, Anggota DPR Kunjungi Meikarta

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?