AnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!
BeritaNasional

RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/06 at 9:28 AM
Rizky Mardiyansyah Published December 6, 2022
Share
Ilustrasi Pengesahan RKUHP
Ilustrasi Pengesahan RKUHP
SHARE

DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menjadi sebuah Undang-Undang pada rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, hari Selasa (6/12/22) siang tadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pada rapat tersebut, Ahmad menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui dan sah menjadi undang-undang, sembari mengetok palu.

RKUHP tersebut lantas diserahkan ke pemerintah untuk diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Daftar Isi
Pasal KUHP yang Dinilai BermasalahPenghinaan Terhadap PresidenPasal MakarDemo Tanpa Pemberitahuan

Untuk diketahui, pengesahan RKUHP terus mengalami penundaan sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019. Hal tersebut dikarenakan adanya desakan publik terkait banyak pasal-pasal bermasalah dan kontroversial. Sejumlah publik yang menyatakan bahwa banyaknya pasal yang berpotensi karet antara lain jurnalis, praktisi hukum, aktivis HAM, dan mahasiswa, saat melihat draf RKUHP.

Lantas apa saja pasal yang berpotensi karet?

Pasal KUHP yang Dinilai Bermasalah

Penghinaan Terhadap Presiden

Pada draf RKUHP, pasal 218 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal Makar

Kemudian pada Pasal 192, dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.

Sejumlah pasal tersebut dikritik karena bisa dengan mudah mengkirminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.

TAGGED: Makar, Pasal Karet, RKUHP
Previous Article Ilustrasi Portugal vs Swiss Besok! Portugal vs Swiss, Begini Prediksinya
Next Article Potret Tentara Korea Utara Warga Korea Utara Dieksekusi Usai Ketahuan Nonton Drakor

Artikel Terbaru

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos
Trending
Aplikasi Penghitung Hari Jadian, Buat Momen Manis dengan Pasangan Tak Akan Terlupakan!
Aplikasi
Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!
Berita Nasional
Call Center Traveloka, Bisa Chat 24 Jam!
Tips
Call Center XL
Laporkan Kendala Anda ke Call Center XL
Tips
Call Center Telkomsel
Ini Dia Call Center Telkomsel 24 Jam
Tips
aqiqah untuk anak laki laki adalah
Aqiqah untuk Anak Laki Laki Adalah
Edukasi
Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah dan Keutamaannya
Edukasi
Ratib Al Haddad
Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap dengan Artinya
Edukasi
Call Center Mandiri
Jangan Khawatir, Ini Call Center Mandiri
Tips

Cek Juga

Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
Potret Menpora Zainudin Amali
BeritaNasional

Dualisme Zainudin Amali, Begini Sikap Golkar

2 Min Read
Ilustrasi Liverpool vs Real Madrid
BeritaOlahraga

Prediksi Liverpool vs Real Madrid, Liga Champions 2023

3 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?