Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!
Nasional

RKUHP Disahkan, Banyak Pasal yang Berpotensi Karet!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/06 at 4:28 PM
Rizky Mardiyansyah Published December 6, 2022
Share
Ilustrasi Pengesahan RKUHP
Ilustrasi Pengesahan RKUHP

DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menjadi sebuah Undang-Undang pada rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, hari Selasa (6/12/22) siang tadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pada rapat tersebut, Ahmad menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui dan sah menjadi undang-undang, sembari mengetok palu.

RKUHP tersebut lantas diserahkan ke pemerintah untuk diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Daftar Isi
Pasal KUHP yang Dinilai BermasalahPenghinaan Terhadap PresidenPasal MakarDemo Tanpa Pemberitahuan

Untuk diketahui, pengesahan RKUHP terus mengalami penundaan sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019. Hal tersebut dikarenakan adanya desakan publik terkait banyak pasal-pasal bermasalah dan kontroversial. Sejumlah publik yang menyatakan bahwa banyaknya pasal yang berpotensi karet antara lain jurnalis, praktisi hukum, aktivis HAM, dan mahasiswa, saat melihat draf RKUHP.

Lantas apa saja pasal yang berpotensi karet?

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Pasal KUHP yang Dinilai Bermasalah

Penghinaan Terhadap Presiden

Pada draf RKUHP, pasal 218 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal Makar

Kemudian pada Pasal 192, dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.

Sejumlah pasal tersebut dikritik karena bisa dengan mudah mengkirminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.

TAGGED: Makar, Pasal Karet, RKUHP
Previous Article Ilustrasi Portugal vs Swiss Besok! Portugal vs Swiss, Begini Prediksinya
Next Article Potret Tentara Korea Utara Warga Korea Utara Dieksekusi Usai Ketahuan Nonton Drakor

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending
Potret sesi latihan Persib Bandung jelang laga Persib Bandung vs Borneo FC (Source: Persib.co.id)
Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini
Olahraga
Ilustrasi Nottingham Forest vs Manchester United
Hasil Nottingham Forest vs Manchester United
Olahraga

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?