Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta
Nasional

Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/11/29 at 9:35 AM
Rizky Mardiyansyah Published November 29, 2022
Share
Ilustrasi UMP DKI Jakarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta
SHARE

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar 5,6 persen. Kenaikkan UMP DKI Jakarta tersebut kini mencapai Rp4,9 juta. Resminya besaran nilai kenaikam UMP DKI Jakarta, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, sudah memasuki tahap finalisasi, dan sudah resmi. Selain itu, ada pula Surat Keputusan Gubernur yang nantinya akan menjadi surat resmi terkait pengumuman kenaikkan tersebut.

Penetapan kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Sebagai informasi, angka kenaikkan UMP DKI Jakarta, berkisar sebesar Rp259.944, dari UMP tahun 2022, atau tahun sebelumnya. Maka dari itu, UMP yang tadinya Rp4641.854, kini naik menjadi Rp4.901.798. Jika sebelumnya Andri mengatakan bahwa besaran nilai tersebut masih menunggu finalisasi, namun kini sudah resmi.

Kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan berdasarkan usulan Pemprov DKI yang diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/22). Selain itu, usul tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski begitu, Andri mengatakan, adanya usulan lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, yang mengusulkan kenaikkan 2,62 persen saja, atau setara dengan Rp4.763.293.

Perhitungan Apindo DKI dilakukan karena mengacup pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Di balik itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI, mengusulkan kenaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,11 persen, atau setara Rp4.879.053. Kadin DKI sendiri mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikkan 10,55 persen, atau setara dengan Rp5.151.000.

Baca Juga

Heboh! JD ID Bangkrut, Begini Nasib Karyawan
Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal

Andri optimis bahwa kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 itu diterima dengan baik dari mulai pengusaha, hingga para buruh. Hal tersebut tentunya sudah melalui sidang gugatan di tingkat banding, oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan. Dirinya optimis bahwa pengusaha menerima angka 5,6 persen kenaikkan UMP DKI Jakarta.

Dalam hal perhitungan ini, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum mempertimbangkan variabel inflasi.

TAGGED: Buruh, UMP, UMP DKI Jakarta
Previous Article Potret Kim Kardashian dengan brand Balenciaga, sekaligus iklan kontroversialnya Iklan Balenciaga Dikecam Kim Kardashian! Ada Apa?
Next Article Potret fans Qatar membawa foto dan sketsa Mesut Ozil (Foto: REUTERS/John Sibley) Fans Qatar Balas Aksi Gimik Tutup Mulut Timnas Jerman

Terpopuler

Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Logo Aplikasi ClipClaps
Review Aplikasi ClipClaps dan Cara Memakainya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Aplikasi Penghasil Uang
Catat dan Mainkan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik!
Aplikasi
Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret sesi latihan Persib Bandung jelang laga Persib Bandung vs Borneo FC (Source: Persib.co.id)
Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini
Olahraga
Review Aplikasi Foap
Review Aplikasi Foap, Fitur dan Cara Memakainya
Aplikasi
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga

Terbaru

Doa Dimudahkan Segala Urusan
2 Doa Dimudahkan Segala Urusan, Wajib Catat dan Lafalkan!
Edukasi
Potret Witan Sulaeman (Source Instagram Witan Sulaeman)
Witan Sulaeman, Pemain yang Dikabarkan Gabung Persija Jakarta
Olahraga
Review Aplikasi EyeEm
Review Aplikasi EyeEm dan Cara Mendapatkan Uangnya!
Aplikasi
Review Aplikasi Snapwire
Review Aplikasi Snapwire, Hobi Foto Bisa Dapet Uang!
Aplikasi
JD ID Bangkrut
Heboh! JD ID Bangkrut, Begini Nasib Karyawan
Nasional
Potret Song Joong ki
Song Joong ki Umumkan Menikah dengan Katy Louise
Internasional
Doa Puasa Senin Kamis
Doa Puasa Senin Kamis Beserta Keutamaannya
Edukasi
Review Aplikasi Dreamstime
Review Aplikasi Dreamstime, Fitur, dan Cara Instalnya!
Aplikasi
Review Aplikasi Foap
Review Aplikasi Foap, Fitur dan Cara Memakainya
Aplikasi
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal
Nasional

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

JD ID Bangkrut
Nasional

Heboh! JD ID Bangkrut, Begini Nasib Karyawan

3 Min Read
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Nasional

Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal

2 Min Read
Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?