Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara
Nasional

Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/09/08 at 4:08 PM
Rizky Mardiyansyah Published September 8, 2022
Share
Julianto Eka Putra
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Pendiri Sekola Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara akibat kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Sidanng, Herlina Rayes Hakim, menyatakan Julianto akan dikenakan denda sebesar Rp300 Juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, Julianto juga mendapat pidana restitusi atau ganti rugi korban, sebesar Rp44.744.623.

Julianto dinilai melakukan bujukan, penipuan, serta kebohongan untuk mengajak korban yang merupakan murid SPI bersetubuh. Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 24 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim pun membenarkan Julianto yang terbukti secara sah melakukan tindakan membujuk korban.

Terpidana kemudian diwajibkan membayar biaya restitusi ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan sidang. Jika tidak membayar, Jaksa dapat menyita harta terpidana. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Kedua pihak dapat mengajukan banding dalam kesempatan 7 hari kerja.

Meski begitu, Kuasa Hukum Julianto, yaitu Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan segera nyatakan banding secara tertulis. Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

“Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis,” ujar Hotma.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Tim JPU menyatakan bahwa mereka akan mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa. Selain itu, JPU juga akan mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan.

Sidang vonis Julianto Eka Putra mendapatkan pengawalan ketat. Terdapat 300 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang. Sementara di luar gedung Pengadilan, banyak massa yang menggelar aksi. Meski persidangan tersebut berlangsung terbuka, namun terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

TAGGED: Selamat Pagi Indonesia
Previous Article Ilustrasi Desain Rumah PC Online - HomeByMe Jangan Hiraukan Space, Gunakan Aplikasi Desain Rumah PC Online Ini!
Next Article Ilustrasi iPhone 14 - Source Apple iPhone 14 Rilis, Netizen Nyinyir dengan Meme Sarkasme

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?