AnyarAnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara
BeritaNasional

Predator Seksual, Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Penjara

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/09/08 at 9:08 AM
Rizky Mardiyansyah Published September 8, 2022
Share
Julianto Eka Putra
Ilustrasi Kekerasan Seksual
SHARE

Pendiri Sekola Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara akibat kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Sidanng, Herlina Rayes Hakim, menyatakan Julianto akan dikenakan denda sebesar Rp300 Juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, Julianto juga mendapat pidana restitusi atau ganti rugi korban, sebesar Rp44.744.623.

Julianto dinilai melakukan bujukan, penipuan, serta kebohongan untuk mengajak korban yang merupakan murid SPI bersetubuh. Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 24 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim pun membenarkan Julianto yang terbukti secara sah melakukan tindakan membujuk korban.

Terpidana kemudian diwajibkan membayar biaya restitusi ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan sidang. Jika tidak membayar, Jaksa dapat menyita harta terpidana. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Kedua pihak dapat mengajukan banding dalam kesempatan 7 hari kerja.

Meski begitu, Kuasa Hukum Julianto, yaitu Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan segera nyatakan banding secara tertulis. Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis,” ujar Hotma.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Tim JPU menyatakan bahwa mereka akan mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa. Selain itu, JPU juga akan mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan.

Sidang vonis Julianto Eka Putra mendapatkan pengawalan ketat. Terdapat 300 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang. Sementara di luar gedung Pengadilan, banyak massa yang menggelar aksi. Meski persidangan tersebut berlangsung terbuka, namun terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

TAGGED: Selamat Pagi Indonesia
Previous Article Ilustrasi Desain Rumah PC Online - HomeByMe Jangan Hiraukan Space, Gunakan Aplikasi Desain Rumah PC Online Ini!
Next Article Ilustrasi iPhone 14 - Source Apple iPhone 14 Rilis, Netizen Nyinyir dengan Meme Sarkasme

Artikel Terbaru

Apa Itu Device? Mengenal Lebih Jauh Tentang Teknologi Ini
Teknologi
Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Temukan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Teknologi
Apa Arti Username di Instagram Dan Kenapa Itu Penting
Teknologi
Apa Itu Twibbon: Membuat Foto Profil Menarik Dengan Mudah
Teknologi
Mengenal Apa Itu WP di Instagram: Cara Meningkatkan Populeritas Akun Anda
Teknologi
Apa Itu On-Premise Server: Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Teknologi
Mengupas Apa Arti Follow Back di Instagram: Menyingkap Rahasia Interaksi Online
Teknologi
Inilah Makna Sebenarnya di Balik Apa Arti Free Fire
Teknologi
Terungkap, Arti Wipe Data yang Jarang Diketahui!
Teknologi
Mengenal Apa Itu DM di Instagram dan Fungsinya
Teknologi

Cek Juga

Berita

Jadwal Libur Idul Adha 2023 Diusulkan Untuk Diperpanjang Menjadi Dua Hari

2 Min Read
Berita

Wow! Harga Emas Hari Ini Melejit! Ini Dia Rinciannya!

2 Min Read
Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?