Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Perpu Cipta Kerja Dibanjiri Protes Masyarakat
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Perpu Cipta Kerja Dibanjiri Protes Masyarakat
Nasional

Perpu Cipta Kerja Dibanjiri Protes Masyarakat

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2023/01/03 at 8:02 AM
Rizky Mardiyansyah Published January 3, 2023
Share
Ilustrasi Tanda Tangan
Ilustrasi Tanda Tangan

Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, atau Perpu Cipta Kerja pada malam tahun baru, atau hari Minggu (31/12/22) kemarin. Perpu ini ditandatangani oleh Jokowi sebagai peraturan darurat untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap kontroversial oleh berbagai ahli hukum hingga lapisan masyarakat.

Beberapa waktu sebelum pengesahan Perpu Cipta Kerja, Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah diputuskan cacat oleh pengadilan, dengan alasan bahwa ketidakpastian ekonomi global di tahun depan memberinya dasar hukum untuk mengambil langkah tersebut. Adapun alasan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap sebagai cacat hukum karena tidak melibatkan konsultasi publik terlebih dahulu.

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun. Jika tidak, Undang-Undang tersebut akan dianggap inkostitusional. Di balik itu, Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor pada 2023, dan kepastian hukum tentang UU Cipta Kerja penting unguk mempertahankan persepsi yang baik di kalangan investor.

Sebagai informasi, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini disahkan pada tahun 2020 lalu, dengan merevisi 70 Undang-Undang lainnya. Namun, di balik pengesahannya, Undang-Undang ini memicu protes nasional dari para pekerja, mahasiswa, pelajar, hingga beberapa lapisan masyarakat lantaran banyak Pasal bermasalah yang mengikis perlindungan tenaga kerja serta lingkungan.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Maka dari itu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sampai 25 November 2023, atau dua tahun setelah putusan dibaca. Putusan itu berdasarkan pada Putusan MK 91 Tahun 2020.

Namun, pada akhir tahun 2022, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pertimbangan utama dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja adalah risiko resesi global 2023, konflik di Ukraina, potensi krisis pangan, energi , dan moneter global, serta perubahan iklim.

Menanggapi hal tersebut, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Presiden dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja merupakan hal yang konyol dan tidak pantas.

TAGGED: Jokowi, Omnibus Law, Perpu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja
Previous Article Potret Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2022 Indonesia Lolos ke Semi Final Piala AFF 2022
Next Article Potret Brentford vs Liverpool (Foto: AFP via Getty Images/ADRIAN DENNIS) Brentford vs Liverpool, Liverpool kalah 3-1!

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending
Potret sesi latihan Persib Bandung jelang laga Persib Bandung vs Borneo FC (Source: Persib.co.id)
Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini
Olahraga
Ilustrasi Nottingham Forest vs Manchester United
Hasil Nottingham Forest vs Manchester United
Olahraga

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?