AnyarAnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Begini Caranya!
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Begini Caranya!
BeritaNasional

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Begini Caranya!

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/22 at 3:19 AM
Rizky Mardiyansyah Published December 22, 2022
Share
Potret Website Pendaftaran PPPK
Potret Website Pendaftaran PPPK
SHARE

Pendaftaran PPPK atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja baru saja dibuka mulai hari Rabu (21/12/22) ini. Jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022 tersebut disampaikan melalui surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022. Merujuk pada jadwal pelaksanaan seleksi, pendaftaran PPPK tenaga teknis akan berlangsung sampai tanggal 6 Januari 2023, lalu dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Dalam pengumuman itu, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada tahap pengumumannya, sehingga calon peserta seleksi diimbau untuk kerap membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis pada instansi yang akan dilamar nanti. Berkaitan dengan hal itu, untuk mengecek ketersediaan lowongan posisi yang tersedia, calon peserta seleksi bisa mengakses website SSCASN BKN di menu layanan informasi.

Daftar Isi
Apa itu PPPK?Syarat Pendaftaran PPPKCara Pendaftaran PPPK

Apa itu PPPK?

Bagi Anda yang baru mengetahui istilah PPPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah ASN sendiri terbagi mejadi dua, yaitu PNS dan PPPK. PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam Perpres tersebut, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Jika disimpulkan, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.

Syarat Pendaftaran PPPK

Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK secara umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan

Cara Pendaftaran PPPK

  1. Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
  2. Lengkapi dara diri
  3. Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  4. Pilih instansi
  5. Upload seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
  6. Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
  7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram

TAGGED: Pendaftaran, Persyaratan, PNS, PPPK
Previous Article Potret Gubernur Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Jawa Timur KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur
Next Article Potret PSG vs Quevilly Rouen Review PSG vs Quevilly Rouen di Laga Persahabatan

Artikel Terbaru

Apa Itu Device? Mengenal Lebih Jauh Tentang Teknologi Ini
Teknologi
Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Temukan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Teknologi
Apa Arti Username di Instagram Dan Kenapa Itu Penting
Teknologi
Apa Itu Twibbon: Membuat Foto Profil Menarik Dengan Mudah
Teknologi
Mengenal Apa Itu WP di Instagram: Cara Meningkatkan Populeritas Akun Anda
Teknologi
Apa Itu On-Premise Server: Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Teknologi
Mengupas Apa Arti Follow Back di Instagram: Menyingkap Rahasia Interaksi Online
Teknologi
Inilah Makna Sebenarnya di Balik Apa Arti Free Fire
Teknologi
Terungkap, Arti Wipe Data yang Jarang Diketahui!
Teknologi
Mengenal Apa Itu DM di Instagram dan Fungsinya
Teknologi

Cek Juga

Berita

Jadwal Libur Idul Adha 2023 Diusulkan Untuk Diperpanjang Menjadi Dua Hari

2 Min Read
Berita

Wow! Harga Emas Hari Ini Melejit! Ini Dia Rinciannya!

2 Min Read
Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?