AnyarAnyar
  • News
  • Tech
    • Spesifikasi Produk
  • Sport
  • Hype
  • Health
  • Life
  • Finance
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
Share
Aa
AnyarAnyar
Aa
Search
  • News
  • Tech
    • Spesifikasi Produk
  • Sport
  • Hype
  • Health
  • Life
  • Finance
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Anyar > Index > News > Nasional > Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
Nasional

Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Begini Kata KPK

Rizky Mardiyansyah
Rizky Mardiyansyah July 29, 2022
Updated 2022/07/31 at 5:13 AM
Share
Mardani Maming
Eks Bupati Tanah Bumbu, yang juga kader PDIP Mardani Maming membantah berupaya melarikan diri dari kejaran KPK (Cnnindonesia/AndryNovelino)
SHARE

Mantan Bupati Tanah Bumbu yaitu Mardani Maming, sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disingkat KPK. Mardani diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah diduga melakukan tindakan melarikan diri, akhirnya Mardani dijerat oleh KPK.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Mardani ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP), dan telah menjadi buronan setelah selama 3 hari menghilang, setelah KPK sempat melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga

Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?
Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

KPK lantas menyatakan bahwa Mardani tidak kooperatif lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tak hanya berhenti di situ, Tim KPK pun akhirnya terpaksa melakukan penggeledahan yang hasilnya nihil, karena keberadaan Mardani Maming sedang tidak di tempat.

Diketahui, Mardani resmi menjadi buronan KPK pada Selasa (26/7/22) lalu. KPK lantas memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO), serta bertindak dengan mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud.

KPK lantas memaparkan konstruksi perkara Mardani Maming, sesuai dengan data yang mereka peroleh, yaitu sebagai berikut:

Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengemudi PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi pembagunan milik PT Banun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.

Setelah itu, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan serta meminta bantuan kepada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP Operasi Pembangunan dari PT BKPL ke PT PCN. Keduanya pun akhirna bertemu di awal 2011. Mardani kemudian mempertemukan pula Henry dengan Raden Dwidjono Ptrohadi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Sejak pertemuan itulah Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP Operasi Pembangunan dari Henry Soetio.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mardani diduga menerima uang dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliyar dalam kurun waktu 2014-2020. Bukti yang ditemukan oleh KPK tersebut kemudian meningkatkan kasus perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Mardani.

TAGGED: Korupsi, KPK, Mardani Maming
Rizky Mardiyansyah July 29, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest
Previous Article Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Produk
Next Article Inilah 5 Aplikasi Edit Foto Yang Lagi Viral
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Latest News

Potret Mobil terendam banjir saat hujan deras di distrik Gangnam, Seoul, Korea Selatan, Senin (8/8/2022). (Photo by YONHAP / AFP)
Korea Selatan Dilanda Banjir Bandang Usai Hujan Deras
Internasional
Potret Olivia Newton-John
Olivia Newton-John Meninggal Dunia, Artis Hollywood Berduka
Internasional
Ilustrasi Bentrok PSHT
Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?
Nasional
Cara Melihat Postingan Pertama di Instagram tanpa Scroll
Begini Cara Melihat Postingan Pertama di Instagram tanpa Scroll
Tekno Tips

You Might also Like

Ilustrasi Bentrok PSHT
Nasional

Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?

2 Min Read
Justice Collaborator
Nasional

Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

3 Min Read
Bharada E
Nasional

Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP, Apa Isinya?

3 Min Read
Potret Eddy Gombloh
Nasional

Pelawak Eddy Gombloh Meninggal Dunia

2 Min Read
AnyarAnyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?