AnyarAnyar
  • News
  • Tech
    • Spesifikasi Produk
  • Sport
  • Hype
  • Health
  • Life
  • Finance
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dalang Pembunuhan Istrinya, Kopda Muslimin, Tewas di Kendal
Share
Aa
AnyarAnyar
Aa
Search
  • News
  • Tech
    • Spesifikasi Produk
  • Sport
  • Hype
  • Health
  • Life
  • Finance
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Anyar > Index > News > Nasional > Dalang Pembunuhan Istrinya, Kopda Muslimin, Tewas di Kendal
Nasional

Dalang Pembunuhan Istrinya, Kopda Muslimin, Tewas di Kendal

Rizky Mardiyansyah
Rizky Mardiyansyah July 28, 2022
Updated 2022/07/31 at 5:14 AM
Share
Potret Kopda Muslimin
Potret Kopda Muslimin
SHARE

Kopda Muslimin dikabarkan tengah berada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan kondisi tewas. Sebelumnya, Kopda Muslimin menjadi buron setelah diduga menjadi otak penembakan sang istri di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu. Menurut laporan, anggota TNI tersebut meninggal di rumah orang tuanya, pada Kamis (28/7/22).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengaku saat ini tengah menuju lokasi penemuan mayat, dan belum bisa memberikat keterangan lebih lanjut terkait dugaan meninggalnya Kopda Muslimin. Meski begitu, Rusiah (Ibu Kopda Muslimin) menuturkan bahwa Kopda Muslimin mengalami muntah-muntah sebelum meninggal.

Baca Juga

Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?
Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Sebelumnya, Kopda Muslimin diduga sebagai seseorang di balik pembunuhan berencana istrinya, Rina Wulandari, di Semarang, Jawa Tengah. Melalui orang suruhannya, Kopda Muslimin memerintahkan untuk istrinya dieksekusi dengan cara ditembak di kepala.

Meski begitu, orang bayaran tersebut gagal melakukan eksekusinya. Namun, sang istri kini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Semarang. Dengan demikian, Polda Jateng menetapkan lima orang eksekutor sebagai tersangka pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin.

Diketahui bahwa Kopda Muslimin merupakan anggota TNI dengan pangkat kopral dua di Yon Arhanud 15/DBY, Semarang, Jawa Tengah. Pangkat Kopda sendiri berada di bawah Kopral Kepala atau Kopka, dan Kopral Satu atau Koptu. Kopral merupakan pangkat golongan tamtama dalam satuan ketentaraan.

Kopda Muslimin juga rela membayar Rp120 Juta rupiah kepada empat orang pelaku penembakan istrinya. Ia melakukan transaksi saat sedang menemani istrinya yang dirawat di rumah sakit setelah ditembak. Keempat pelaku yang disuruh Kopda Muslimin pun lantas langsung menerima telepon dari beliau.

Sementara itu, eksekutor yang melakukan pembunuhan berencana itu ternyata mantan pekerja Kopda Muslimin itu seniri. Polisi kemudian meringkus kelompok pembunuh bayaran itu di Semarang, pada tanggal 18 Juli 2022. Lima tersangka diringkus dan kini telah melalui proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

Kelima tersangka tersebut merupakan S alias Babi, P, AS alias Gondrong, dan D serta SU sebagai penyalur senjata api.

TAGGED: Kopda Muslimin, TNI
Rizky Mardiyansyah July 28, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest
Previous Article Plaza Senayan Diduga Ada Korsleting Listrik, Kedai di Plaza Senayan Kebakaran
Next Article Aesthetic Banget! Ini Dia Aplikasi Foto Polaroid Gratis di Android dan Iphone
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Latest News

Potret Mobil terendam banjir saat hujan deras di distrik Gangnam, Seoul, Korea Selatan, Senin (8/8/2022). (Photo by YONHAP / AFP)
Korea Selatan Dilanda Banjir Bandang Usai Hujan Deras
Internasional
Potret Olivia Newton-John
Olivia Newton-John Meninggal Dunia, Artis Hollywood Berduka
Internasional
Ilustrasi Bentrok PSHT
Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?
Nasional
Cara Melihat Postingan Pertama di Instagram tanpa Scroll
Begini Cara Melihat Postingan Pertama di Instagram tanpa Scroll
Tekno Tips

You Might also Like

Ilustrasi Bentrok PSHT
Nasional

Anggota PSHT Menghajar Ojek Online Saat Konvoy, Siapakah Mereka?

2 Min Read
Justice Collaborator
Nasional

Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

3 Min Read
Bharada E
Nasional

Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP, Apa Isinya?

3 Min Read
Potret Eddy Gombloh
Nasional

Pelawak Eddy Gombloh Meninggal Dunia

2 Min Read
AnyarAnyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?