Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya
Nasional

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/07/31 at 5:43 AM
Rizky Mardiyansyah Published July 7, 2022
Share
Menteri Sosial, Muhadjir Effendy
Menteri Sosial, Muhadjir Effendy
SHARE

Terkait penggelapan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ramai menjadi sorotan publik pasca-diterbitkannya majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons hal tersebut dengan mencabut izin yayasan ACT.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pun memberikan penjelasan terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2022.

Alasan nya mencabut izin yaitu berkaitan dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Hal pencabutan itu dituturkannya hingga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, yang akan menentukan sanksi lebih lanjut.

Baca Juga

Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

Di hari yang sama saat pencabutan izin ACT, Kementerian Sosial juga mengundang pengurus Yayasan tersebut termasuk Presiden ACT sendiri, Ibnu Khajar, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah Lembaga aparat penegak hukum sperti Detasemen Khusus (Densus) 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Secara terpisah, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa mereka masih menyelidiki terkait hasil penelusuran PPATK terkait dengan Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sementara itu, pihak ACT membantah dugaan terkait penyelwengan dana dari PPATK tersebut. Mereka juga membantah adanya aliran dana ke organisasi teroris. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, pada Senin, 4 Juli 2022.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti Langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut bahwa Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy otoriter, dan ia menyayangkan tindakan dari Menteri sosial tersebut.

TAGGED: ACT, Menteri Sosial
Previous Article Persib Bandung Dirugikan Draft Jadwal Liga 1 2022
Next Article Chelsea Makin Serius Datangkan de Ligt

Terpopuler

Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Nottingham Forest vs Manchester United
Prediksi Nottingham Forest vs Manchester United di Carabao Cup
Olahraga
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Potret Rohadi Widodo
Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia
Nasional
Aplikasi Penghasil Uang
Catat dan Mainkan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik!
Aplikasi

Terbaru

Doa Puasa Senin Kamis
Doa Puasa Senin Kamis Beserta Keutamaannya
Edukasi
Review Aplikasi Dreamstime
Review Aplikasi Dreamstime, Fitur, dan Cara Instalnya!
Aplikasi
Review Aplikasi Foap
Review Aplikasi Foap, Fitur dan Cara Memakainya
Aplikasi
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal
Nasional
Klasmen Liga 1 Indonesia
UPDATE Klasmen Liga 1 Indonesia: Persija Salip Persib!
Olahraga
Ilustrasi Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Hasil Liga Spanyol: Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Olahraga
Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Nasional

Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal

2 Min Read
Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?