AnyarAnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya
BeritaNasional

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT, Begini Penjelasannya

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/07/07 at 8:50 AM
Rizky Mardiyansyah Published July 7, 2022
Share
Menteri Sosial, Muhadjir Effendy
Menteri Sosial, Muhadjir Effendy
SHARE

Terkait penggelapan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ramai menjadi sorotan publik pasca-diterbitkannya majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons hal tersebut dengan mencabut izin yayasan ACT.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pun memberikan penjelasan terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2022.

Alasan nya mencabut izin yaitu berkaitan dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Hal pencabutan itu dituturkannya hingga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, yang akan menentukan sanksi lebih lanjut.

Di hari yang sama saat pencabutan izin ACT, Kementerian Sosial juga mengundang pengurus Yayasan tersebut termasuk Presiden ACT sendiri, Ibnu Khajar, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah Lembaga aparat penegak hukum sperti Detasemen Khusus (Densus) 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Secara terpisah, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa mereka masih menyelidiki terkait hasil penelusuran PPATK terkait dengan Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sementara itu, pihak ACT membantah dugaan terkait penyelwengan dana dari PPATK tersebut. Mereka juga membantah adanya aliran dana ke organisasi teroris. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, pada Senin, 4 Juli 2022.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti Langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut bahwa Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy otoriter, dan ia menyayangkan tindakan dari Menteri sosial tersebut.

TAGGED: ACT, Menteri Sosial
Previous Article Persib Bandung Dirugikan Draft Jadwal Liga 1 2022
Next Article Chelsea Makin Serius Datangkan de Ligt

Artikel Terbaru

Apa Itu Device? Mengenal Lebih Jauh Tentang Teknologi Ini
Teknologi
Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Temukan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Teknologi
Apa Arti Username di Instagram Dan Kenapa Itu Penting
Teknologi
Apa Itu Twibbon: Membuat Foto Profil Menarik Dengan Mudah
Teknologi
Mengenal Apa Itu WP di Instagram: Cara Meningkatkan Populeritas Akun Anda
Teknologi
Apa Itu On-Premise Server: Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Teknologi
Mengupas Apa Arti Follow Back di Instagram: Menyingkap Rahasia Interaksi Online
Teknologi
Inilah Makna Sebenarnya di Balik Apa Arti Free Fire
Teknologi
Terungkap, Arti Wipe Data yang Jarang Diketahui!
Teknologi
Mengenal Apa Itu DM di Instagram dan Fungsinya
Teknologi

Cek Juga

Berita

Jadwal Libur Idul Adha 2023 Diusulkan Untuk Diperpanjang Menjadi Dua Hari

2 Min Read
Berita

Wow! Harga Emas Hari Ini Melejit! Ini Dia Rinciannya!

2 Min Read
Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?