Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Pasal-Pasal Bermasalah Aturan Kominfo Blokir WA, Facebook, dan Google
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Pasal-Pasal Bermasalah Aturan Kominfo Blokir WA, Facebook, dan Google
Nasional

Pasal-Pasal Bermasalah Aturan Kominfo Blokir WA, Facebook, dan Google

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/27 at 3:15 PM
Rizky Mardiyansyah Published July 18, 2022
Share
Ilustrasi Kominfo Blokir WA, Facebook, Instagram
Ilustrasi Kominfo Blokir WA, Facebook, Instagram
SHARE

Belakangan ini, marak kabar mengenai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo blokir WA, Facebook, hingga Google jika tidak melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal tersebut benar adanya, dan telah dikonfirmasi oleh Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, pada Kamis (14/7/22) lalu.

Hal tersebut, menurut Johnny mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahu 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas waktu pendaftaran tersebut yaitu hingga tanggal 20 Juli 2022. Maka, jika perusahaan lokal maupun asing tidak segera melakukan pendaftaran, Kominfo akan menyatakan bahwa perusahaan tersebut illegal dan Kominfo berhak untuk memblokirnya.

Hingga saat ini, terdapat 82 PSE asing yang sudah mendaftarkan diri secara operasional di Indonesia, antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, CapCut, hingga MiChat. Meski begitu, tidak ada nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dll.

Baca Juga

Review YoWhatsApp dan Link Downloadnya!
Review Fouad WhatsApp, Beserta Keunggulan dan Fiturnya

Di balik semua itu, terdapat pasal-pasal bermasalah yang terdapat pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang PSE Lingkup Privat. Pasal bermasalah tersebut disinyalir dapat melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google, dan lainnya. Dengan kata lain, Kominfo tidak bisa memaksa pihak WhatsApp, Facebook, Instagram, Google, dll untuk mendaftar.

Hal tersebut dinyatakan oleh founder Ethical Hacker Indonesia, yaitu Teguh Aprianto. Ia menyatakan bahwa setidaknya ada tiga pasal bermasalah yang tidak akan sinkron dengan kebijakan privasi aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Instagram.

Adapun pasal yang bermasalah tersebut yaitu:

  • Pasal 9 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi:

Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) neresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal tersebut dinyatakan bermasalah dan akan berlaku karet. Pasalnya, terdapat kalimat rancu seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang penjelasannya pun tidak jelas. Hal tersebut bisa mematikan kritik, dan dalihnya bisa dilontarkan bagi siapa saja yang menurut pelontar “mengganggu ketertiban umum”

  • Pasal 14 Ayat 3 yang berbunyi:

Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Bagi setiap konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” – namun penjelasannya saja masih rancu, hal tersebut dapat digunakan pemegang kekuasaan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih “meresahkan masyarakat”.

TAGGED: Blokir, Facebook, Hacker, Instagram, Kominfo, WA, WhatsApp
Previous Article Potongan Klip di Film Golden Job Golden Job; Aksi Perampokan Truk oleh Komplotan
Next Article Arema FC Berhasil Juarai Piala Presiden 2022

Terpopuler

Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Review Aplikasi Foap
Review Aplikasi Foap, Fitur dan Cara Memakainya
Aplikasi
Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Ilustrasi Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Hasil Liga Spanyol: Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Olahraga
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Klasmen Liga 1 Indonesia
UPDATE Klasmen Liga 1 Indonesia: Persija Salip Persib!
Olahraga
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal
Nasional

Terbaru

Cek Bantuan Sosial
Mudah! Ini Cara Cek Bantuan Sosial Kemensos
Tips
Cek Nomor Indosat
Begini Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah!
Tips
Review YouTube Go
Review YouTube Go, Nonton YouTube Hemat Memori!
Aplikasi
Review YoWhatsApp
Review YoWhatsApp dan Link Downloadnya!
Aplikasi
Potret Enzo Fernandez berseragam Chelsea (Source Twitter Chelsea)
Enzo Fernandez ke Chelsea, Pecahkan Rekor Transfer Termahal
Olahraga
Potret Samsung Galaxy S23
Samsung Galaxy S23 Rilis di Indonesia, Begini Fiturnya
Teknologi
Cara Cek Nomor Telkomsel
Mudah, Beginilah Cara Cek Nomor Telkomsel Lewat HP
Tips
Review Fouad WhatsApp
Review Fouad WhatsApp, Beserta Keunggulan dan Fiturnya
Aplikasi
Review WhatsApp Aero
Review WhatsApp Aero dan Berbagai Macam Fiturnya
Aplikasi
Potret selebrasi pemain Inter di pertandingan Inter Milan vs Atalanta (Source: Inter)
Review Coppa Italia, Inter Milan vs Atalanta
Olahraga

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Review YoWhatsApp
Aplikasi

Review YoWhatsApp dan Link Downloadnya!

5 Min Read
Review Fouad WhatsApp
Aplikasi

Review Fouad WhatsApp, Beserta Keunggulan dan Fiturnya

5 Min Read
Review WhatsApp Aero
Aplikasi

Review WhatsApp Aero dan Berbagai Macam Fiturnya

5 Min Read
Potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Nasional

Sri Mulyani Akan Jadi Calon Gubernur BI, Begini Responsnya

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?