AnyarAnyarAnyar
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
      • Spesifikasi
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
Reading: Bharada E Resmi Menjadi Tersangka Setelah Tiga Pekan
Share
AnyarAnyar
Search
  • Berita
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
    • Gadget
    • Games
  • Edukasi
    • Finansial
    • Investasi
  • Gaya Hidup
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Hiburan
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.
Anyar > Berita > Nasional > Bharada E Resmi Menjadi Tersangka Setelah Tiga Pekan
BeritaNasional

Bharada E Resmi Menjadi Tersangka Setelah Tiga Pekan

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/08/04 at 9:00 AM
Rizky Mardiyansyah Published August 4, 2022
Share
Bharada E
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com
SHARE

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/22) malam mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah alat bukti termasuk CCTV dan alat komunikasi berupa ponsel. Polisi kemudian mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Bharada E pun kali ini langsung ditahan, tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J tidak terbukti untuk atau dikarenakan membela diri.

Pernyataan pasal tersebut juga sekaligus membantah pernyataan janggal pihak kepolisian pada beberapa waktu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J, lantaran Brigadir J yang terlebih dahulu menembak/mengancam.

Awalnya, polisi menyatakan bahwa insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi karena dipicu teriakkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Bahkan, polisi mengatakan bahwa Brigadir J sempat menodongkan pistol kepada Putri. Sontak ketika Bharada E menghampiri, Brigadir J menodongkan senjata.

Bharada E kemudian membalas tembakan yang berawal dari pistol Brigadir J, kemudian Brigadir J tewas di tempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E, sementara Bharada E lolos dari tembakan Brigadir J.

Hal tersebut terdengar janggal, lantaran pihak keluarga menerima kondisi jenazah yang bereda seperti apa yang dinyatakan kepolisian. Bahkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka pun merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Ketetapan adanya tersangka pada kasus ini harus menunggu selama tiga pekan lamanya.

Di sisi lain, Komnas HAM tetap bersikukuh untuk melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut, dan juga akan memeriksa Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article 6 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Untuk Vlog
Next Article Aplikasi Edit Video Paling Bagus, Rencommended Banget!

Artikel Terbaru

Apa Itu Device? Mengenal Lebih Jauh Tentang Teknologi Ini
Teknologi
Apa Itu Kuota Lokal Telkomsel? Temukan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Teknologi
Apa Arti Username di Instagram Dan Kenapa Itu Penting
Teknologi
Apa Itu Twibbon: Membuat Foto Profil Menarik Dengan Mudah
Teknologi
Mengenal Apa Itu WP di Instagram: Cara Meningkatkan Populeritas Akun Anda
Teknologi
Apa Itu On-Premise Server: Kunci Sukses Bisnis di Era Digital
Teknologi
Mengupas Apa Arti Follow Back di Instagram: Menyingkap Rahasia Interaksi Online
Teknologi
Inilah Makna Sebenarnya di Balik Apa Arti Free Fire
Teknologi
Terungkap, Arti Wipe Data yang Jarang Diketahui!
Teknologi
Mengenal Apa Itu DM di Instagram dan Fungsinya
Teknologi

Cek Juga

Berita

Jadwal Libur Idul Adha 2023 Diusulkan Untuk Diperpanjang Menjadi Dua Hari

2 Min Read
Berita

Wow! Harga Emas Hari Ini Melejit! Ini Dia Rinciannya!

2 Min Read
Trending

Koleksi Twibbon Idul Adha 2023 (1444 H) Paling Keren dan Hits! Cocok Buat Medsos

3 Min Read
BeritaNasional

Liburan Gratis ke Kampung Halaman! Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Dibuka, Buruan Catat Sebelum Ketinggalan!

7 Min Read
AnyarAnyar
Follow US
© 2022 Anyar. All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?