Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Nasional

Usai Jadi Tersangka, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/08/08 at 2:10 PM
Rizky Mardiyansyah Published August 8, 2022
Share
Justice Collaborator
Bharada E

Kuasa Hukum tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer akan mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengajuan tersebut akan dilayangkan Muhammad Burhanuddin pada hari Senin (8/8/22).

Dilasinr dari CNNIndonesia, Muhammad Burhanuddin tengah mempersiapkan surat-surat untuk dibawa ke LPSK pada siang hari ini. Burhanuddin juga mengatakan bahwa seluruh anggota tim kuasa hukum Bharada E akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK.

Kuasa Hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan pihaknya bersama tim akan menyambangi LPSK pada pukul 12.00 WIB siang. Yumara menambahkan, meski kliennya berstatus tersangka, pengajuan JC dan perlindungan LPSK tetap harus dilakukan, karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Di balik itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengungkapkan bahwa Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK apabila memang berkenan menjadi justice collabolator. Edwin juga menyatakan syarat untuk menjadi justice collaborator adalah dengan bekerja sama mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Sebelumnya, Edwin sudah menawarkan untuk Bharada E menjadi justice collaborator. Hal tersebut ia tawarkan setelah mendengarkan keterangan Bharada E terkait kronologi yang terjadi. Menurut Edwin sendiri, apa yang disampaikan Bharada E berdasarkan keterangannya tidak bisa disebut membela diri. Maka dari itu, ia bisa menjadi justice collaborator.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada beberapa syarat yang harus disanggupi oleh Bharada E untuk menjadi justice collaborator. Salah satunya adalah, tersangka bukan merupakan pelaku utama.

Selain itu, Bharada E juga harus bersedia untuk menjalankan perintah, bekerja sama dalam mengungkapkan dalang sesungguhnya.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyatakan syarat menjadi justice collaborator yaitu:

  • Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
  • Bukan pelaku utama dalam tindak pidana
  • Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  • Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan
  • Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.
TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo
Previous Article Gurun Sahara Fakta Menarik Mengenai Gurun Sahara
Next Article Cara Melihat Permintaan Mengikuti di Instagram Cara Melihat Permintaan Mengikuti di Instagram

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?