Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP, Apa Isinya?
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP, Apa Isinya?
Nasional

Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP, Apa Isinya?

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/08/05 at 4:08 PM
Rizky Mardiyansyah Published August 5, 2022
Share
Bharada E
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Setelah satu bulan kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menetapkan status tersangka kepada Bharada E, atau Bharada Richard Eliezer, pada hari Rabu (3/8/22) yang lalu. Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa Bharada E melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Bharada E sendiri menjadi tersangka setelah adanya laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Hal tersebut dilakukan pihak Brigadir J beserta kuasa hukum karena ditemukannya banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir J tersebut. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E itu sendiri.

Meski begitu, Andi mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus akan tetap berkembang sebagaimana mestinya. Pasalnya, menurut Andi, masih ada saksi yang akan dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.

Penetapan status tersangka Bharada E juga tak lepas dari pemeriksaan 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. Pemeriksaan yang dilakukan kepada tim forensik dimaksudkan untuk mendapatkan unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Baca Juga

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

Sebagai informasi, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. Jika dikaitkan dengan penersangkaan Bharada E, tindak pidana pembunuhan tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lantas apa isi Pasal 338 KUHP tersebut?

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pembunuhan berencana dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan. Pasal tersebut berbunyi sbb; “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara,”

Berikut unsur-unsur yang dapat ditarik dari Pasal 338

  • Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
  • Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
  • Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.
TAGGED: Bharada E, Brigadir J, Ferdy Sambo, Polisi
Previous Article Potret Eddy Gombloh Pelawak Eddy Gombloh Meninggal Dunia
Next Article Aplikasi Edit Video Youtuber, Bikin Video Jadi Banyak Yang Nonton!

Terpopuler

Potret Rasmus Paludan, pelaku pembakaran AlQuran di Swedia
Viral! Pembakaran AlQuran di Swedia Saat Demonstarasi
Internasional
Potret Wout Weghorst
Kisah Wout Weghorst Sebelum ke Manchester United
Olahraga
Potret Arsenal vs Manchester United
Review Arsenal vs Manchester United, Setan Merah Kalah!
Olahraga
Aplikasi Lucky Popstar
Review Aplikasi Lucky Popstar, Cari Cuan dengan Mudah!
Aplikasi Android
Aplikasi GoNovel
Review Aplikasi GoNovel, Bisa Dapat Uang!
Aplikasi Android
Doa Iftitah
Ini Dia Bacaan Doa Iftitah dan Keutamaannya!
Edukasi
Ilustrasi Doa Bercermin
Doa Bercermin dalam Islam Beserta Adabnya
Edukasi
Aplikasi Baca Plus
Review Aplikasi Baca Plus dan Cara Installnya!
Aplikasi
Potret Shakira
Shakira Menyindir Pique di Lagu Barunya, ‘Out of Your League’
Internasional
Ilustrasi Gempa Terikini
Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!
Nasional

Terbaru

Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Logo Aplikasi Shutterstock Contributor
Review Aplikasi Shutterstock Contributor dan Caranya
Aplikasi
Logo Aplikasi Contributor by Getty Images
Review Aplikasi Contributor by Getty Images, Dapat Uang dari Motret!
Aplikasi
Ilustrasi Doa Setelah Sholat Tahajud
Ini Dia Doa Setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya!
Edukasi
Potret Brendon Urie, Panic at the Disco (Foto: Kerrang/Alex Stoddard)
Panic at the Disco Bubar Setelah 20 Tahun Berjaya
Trending

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Potret Lieus Sungkharisma (Foto: Doc MI)
Nasional

Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia

2 Min Read
Potret Rohadi Widodo
Nasional

Politisi PKS Karanganyar, Rohadi Widodo Meninggal Dunia

2 Min Read
Ilustrasi Gempa Terikini
Nasional

Gempa Terkini di Cianjur Berkekuatan M 4,3!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?