Anyar
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
Reading: Aplikasi Siakba KPU untuk Daftar PPS Pemilu 2024
Share
Anyar
Search
  • Berita
    • Trending
    • Internasional
    • Nasional
    • Olahraga
  • Aplikasi
    • Download Aplikasi
    • Aplikasi Android
    • Aplikasi iOS
    • Aplikasi Windows
  • Tips
  • Teknologi
  • Gadget
    • Spesifikasi
  • Lowongan Kerja
  • Edukasi
  • Index
© 2022 Anyar.id. All Rights Reserved.

Anyar > Index > Berita > Nasional > Aplikasi Siakba KPU untuk Daftar PPS Pemilu 2024
Nasional

Aplikasi Siakba KPU untuk Daftar PPS Pemilu 2024

Rizky Mardiyansyah
Last updated: 2022/12/21 at 3:02 PM
Rizky Mardiyansyah Published December 21, 2022
Share
APLIKASI SIAKBA KPU
Ilustrasi website Siakba KPU
SHARE

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 segera dibuka. Anda hanya perlu mendaftarkan diri Anda menggunakan aplikasi Siakba KPU untuk bisa menjadi salah satu dari PPS di Pemilu 2024 nanti. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, melalui sistim informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada website siakba.kpu.go.id atau melalui aplikasi Siakba KPU.

PPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh KPU daerah untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Lalu apa itu KPU? KPU merupakan Komisi Pemilihan Umum, yaitu lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. KPU dibagi di berbagai daerah, ada KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lalu apa peran PPS di dalam KPU? PPS sendiri berfungsi sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Jika sudah mendaftarkan dan Anda lolos dalam seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja mulai tanggal 17 Januari hingga 4 April 2024. Lalu apa saja sih syarat menjadi anggota PPS? Yuk simak ulasan di bawah ini!

Syarat untuk menjadi anggota PPS, PPK, dan KPPS, sebagaimana dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain adalah:

Baca Juga

Sri Mulyani Akan Jadi Calon Gubernur BI, Begini Responsnya
Heboh! JD ID Bangkrut, Begini Nasib Karyawan
  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadi tunggu apa lagi, yuk segera daftarkan diri Anda melalui aplikasi Siakba KPU untuk mendaftarkan diri menjadi PPS!

TAGGED: 2024, Pemilu, PPS, Siakba KPU
Previous Article apa arti GOAT dalam sepak bola Siapa dan Apa Arti GOAT dalam Sepak Bola?
Next Article Apa Arti Atapu Apa Arti Atapu yang Sedang Viral Itu?

Terpopuler

Logo Aplikasi 500px
Review Aplikasi 500px dan Cara Penggunaannya
Aplikasi
Review Aplikasi Scoopshot
Review Aplikasi Scoopshot dan Fiturnya
Aplikasi
Review Aplikasi Foap
Review Aplikasi Foap, Fitur dan Cara Memakainya
Aplikasi
Aplikasi Jual Foto Dapat Uang
Download Aplikasi Jual Foto Dapat Uang Sekarang Juga!
Aplikasi
Ilustrasi Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Hasil Liga Spanyol: Celta Vigo vs Athletic Bilbao
Olahraga
Potret PSS vs Arema (Dok: Ligaindonesiabaru)
Hasil PSS vs Arema FC; Super Elja Bantai Singo Edan
Olahraga
Potret Tamara Bleszynski
Heboh, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung
Trending
Klasmen Liga 1 Indonesia
UPDATE Klasmen Liga 1 Indonesia: Persija Salip Persib!
Olahraga
Sinopsis Mangkujiwo 2
Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!
Nasional
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal
Nasional

Terbaru

Cek Bantuan Sosial
Mudah! Ini Cara Cek Bantuan Sosial Kemensos
Tips
Cek Nomor Indosat
Begini Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah!
Tips
Review YouTube Go
Review YouTube Go, Nonton YouTube Hemat Memori!
Aplikasi
Review YoWhatsApp
Review YoWhatsApp dan Link Downloadnya!
Aplikasi
Potret Enzo Fernandez berseragam Chelsea (Source Twitter Chelsea)
Enzo Fernandez ke Chelsea, Pecahkan Rekor Transfer Termahal
Olahraga
Potret Samsung Galaxy S23
Samsung Galaxy S23 Rilis di Indonesia, Begini Fiturnya
Teknologi
Cara Cek Nomor Telkomsel
Mudah, Beginilah Cara Cek Nomor Telkomsel Lewat HP
Tips
Review Fouad WhatsApp
Review Fouad WhatsApp, Beserta Keunggulan dan Fiturnya
Aplikasi
Review WhatsApp Aero
Review WhatsApp Aero dan Berbagai Macam Fiturnya
Aplikasi
Potret selebrasi pemain Inter di pertandingan Inter Milan vs Atalanta (Source: Inter)
Review Coppa Italia, Inter Milan vs Atalanta
Olahraga

Stay Connected

Facebook Like
Instagram Follow

Cek Juga

Potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Nasional

Sri Mulyani Akan Jadi Calon Gubernur BI, Begini Responsnya

2 Min Read
JD ID Bangkrut
Nasional

Heboh! JD ID Bangkrut, Begini Nasib Karyawan

3 Min Read
Potret konser Sheila on 7 (Foto: Pophariini)
Nasional

Konser Sheila On 7 Dipadati Penonton Hingga Artis Terkenal

2 Min Read
Sinopsis Mangkujiwo 2
Nasional

Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Mangkujiwo 2!

2 Min Read
Anyar
Follow US

© 2022 Anyar. All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Hubungi Kami
  • Kerjasama Guest Post

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?